Rumanti Ardiyana
Mulai tanggal 8 Agustus 2023. SMP N 2 Bandar menerapkan peraturan untuk mengenakan pakaian daerah. Hal ini mengacu pada hari jadi kabupaten Batang yaitu tanggal 8 April.
Perlu diketahui bahwa setiap tanggal 8 pemerintah kabupaten Batang mewajibkan seluruh PNS maupun ASN mengenakan pakaian adat atau pakaian daerah setempat. Hal ini dimaksudkan agar kita menghormati dan menghargai budaya daerah miliki bangsa Indonesia ini.
Kita mengetahui bahwa bangsa Indonesia memiliki keragaman budaya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Keberagaman budaya itu berupa makanan tradisional, kesenian tradisional, kerajinan tradisional, hingga busana tradisional. Tugas kita semuanya untuk melestarikan kekayaan budaya nasional tersebut.
Setelah penetapan berpakaian daerah untuk para PNS maupun ASN dan lembaga lainnya, mulai hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 kepala Sekolah SMPN 2 Bandar yaitu Ibu Dinok Sudiami, M.Pd juga mewajibkan siswa berpakaian daerah.
Proses awal pasti diwarnai dengan romantika yang menarik. Namun Alhamdulillah, berkat kerjasama dari seluruh komponen di sekolah dan kemauan siswa untuk melaksanakan ketentuan sekolah. para siswa mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan.
Terima kasih untuk semuanya
Keren dan mantap
BalasHapusTop
BalasHapus